Peledakan BOM Tentena
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
(PBHI) dan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan HAM
(LPSHAM) Sulteng sangat prihatin dengan Peledakan BOM
yang terjadi di Tentena Poso Sulawesi Tengah pada 28
Mei 2005. Akibat dari Peledakan BOM ini 19 orang
meninggal dan 70 orang luka-luka.
Peledakan BOM yang tejadi di Tentena ini merupakan
pemeliharaan kekerasan di Poso dalam 7 tahun terakhir.
Dalam 2 tahun terakhir kekerasan di Poso berubah dari
kekerasan secara terbuka menjadi kekerasan secara
tertutup dengan cara penembakan misterius dan
pengeboman, sebagaimana yang nampak dari kasus
terakhir di Tentena. Dari catatan Kontras pada tahun
2003 terjadi 10 peristiwa Pengeboman dengan jumlah
korban sebanyak 1 meninggal dunia dan 11 luka-luka.
Sementara pada tahun 2004 terjadi 6 peristiwa
Pengeboman dengan korban 6 meninggal dunia dan 2
luka-luka. Dari semua kasus Pengeboman terjadi tidak
satupun aparat hukum, kepolisian, mampu menangani
sampai tuntas.
Peledakan BOM di Tentena hanya menggambarkan bahwa
proses penegakan hukum tidak dilakukan dalam upaya
penciptaan perdamaian di Poso. Yang terjadi hanya
kegiatan-kegiatan simbolik berupa
penempatan-penempatan pos-pos Polisi dan TNI (dengan
sandi Operasi Sintuwu Maroso) dan
penangkapan-penangkapan sejumlah orang yang kemudian
dilepas karena tidak ada barang bukti.
Oleh karena itu kami KontraS, LPS-HAM dan PBHI,
menuntut dan mendesak,
1.Harus segara dilakukan penon-aktifan Kapolda,
sebagai penanggungjawab keamanan di Kabupaten Poso.
Diikuti dengan audit kinerja penegakan hukum di Poso.
2.Segera dilakukan pemeriksaan terhadap (kinerja)
aparat keamanan yang bertugas di Poso, dalam kasus
peledakan di Tentena harus juga dilakukan pemeriksaan
terhadap aparat yang berada di sekitar lokasi
kejadian.
3.Harus segera dibentuk tim audit Independen terhadap
peredaran dan penggunaan senjata dan bahan peledak.
4.Agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Poso
menghimbau kepada masyarakat Poso agar tidak
terpancing terhadap tindakan-tindakan
provokatif/kekerasan
5.Kepada pemerintah agar segera menghentikan berbagai
rekayasa yang terjadi dengan tujuan pemeliharan
kekerasan, intimidasi dan trauma di masyarakat Poso
sehingga upaya rekonsiliasi menjadi gagal.
Jakarta, 28 Mei 2005
Usman Hamid, KontraS.
M. Arfiandi, PBHI
Syamsul Alam Agus, LPSHAM Sulteng.
No comments:
Post a Comment